https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj1JVbq_xzzllU4ejgxc0fjaOR1u8J2rMIG4_gXCElKaHDkfTu0gKYtGgi3gb3ngplipZYsDIlBPXFCDv5QdJmG9J3ovSVr5U26glIdZUl73dvLQ71-XR7IcovR-vpNt4PgIBOiepNSanF1/s1600/zombi.gif

Kamis, 20 September 2018

pemerintah masa demokrasi terpimpin



PERKEMBANGAN POLITIK DAN PEMERINTAHAN SEMASA DEMOKRASI TERPIMPIN 

PERKEMBANGAN POLITIK DAN PEMERINTAHAN
SEMASA DEMOKRASI TERPIMPIN
Masa Demokrasi Terpimpin
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mendapat dukungan dari berbagai pihak. Kepala Staf Angkatan Darat mengeluarkan perintah harian bagi seluruh anggota TNI untuk melaksanakan dan mengumumkan dekrit tersebut. Mahkamah Agung membenarkan dekrit tersebut. DPR hasil pemilu pertama, pada tanggal 22 Juli 1959 menyatakan kesediaan untuk bekerja berdasarkan UUD 1945.
Negara Indonesia kembali kepada UUD 1945 dengan beberapa alasan sebagai berikut.
  • UUD 1945 tidak mengenal bentuk negara serikat dan hanya mengenal bentuk negara kesatuan sesuai dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.
  • UUD 1945 tidak mengenal dualisme kepemimpinan (dua pimpinan) antara pimpinan pemerintah (perdana menteri) dan pimpinan negara (presiden).
  • UUD 1945 mencegah timbulnya liberalisme, baik dalam politik maupun ekonomi dan juga mencegah timbulnya kediktatoran.
  • UUD 1945 menjamin adanya pemerintahan yang stabil.
  • UUD 1945 menjadikan Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia dan dasar negara.
  • Bagaimana situasi politik dan ekonomi setelah 5 Juli 1959?
A. Situasi politik
Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Presiden Soekarno melakukan tindakan politik untuk membentuk alat-alat negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Selain itu, Presiden Soekarno mulai mencetuskan demokrasi terpimpin.
a. Pembentukan alat-alat negara
1. Pembentukan Kabinet Kerja
Dengan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945, mulai tanggal 10 Juli 1959 Kabinet Djuanda (Kabinet Karya) dibubarkan. Kemudian dibentuk kabinet baru. Dalam kabinet baru ini, Presiden Soekarno bertindak sebagai Perdana Menteri. Sementara itu, Djuanda ditunjuk sebagai Menteri Pertama. Kabinet baru ini diberi nama Kabinet Karya. Program Kabinet Kerja ada tiga, yaitu: keamanan dalam negeri, pembebasan Irian Jaya, dan sandang dan pangan.
2. Pembentukan MPRS
Dalam dekrit presiden 5 Juli 1959 ditegaskan bahwa pembentukan MPRS akan diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Anggota MPRS terdiri dari anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan daerah-daerah dan golongan. Oleh karena itu, pembentukan majelis merupakan pemenuhan dekrit tersebut. MPRS merupakan pengganti Dewan Konstituante yang telah bubar. Anggota-anggota MPRS ditunjuk dan diangkat oleh Presiden. MPRS dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959.
Anggota MPRS harus memenuhi syarat, antara lain: setuju kembali kepada UUD 1945, setia kepada perjuangan RI, dan setuju dengan Manifesto Politik. Keanggotaan MPRS menurut Penpres No. 2 Tahun
1959 terdiri atas: 261 orang anggota DPR; 94 orang utusan daerah; dan 200 orang golongan karya. Sedangkan tugas MPRS adalah menetapkan Garis- garis Besar Haluan Negara (GBHN).
3. Pembentukan DPAS
Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dibentuk berdasarkan Penpres No. 3 tahun 1959. DPAS ini bertugas memberi jawaban atas pertanyaan Presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah. DPAS diketuai oleh Presiden dan beranggotakan 45 orang, terdiri atas: 12 orang wakil golongan politik, 8 orang utusan atau wakil daerah, 24 orang wakil dari golongan karya dan 1 orang wakil ketua.
4. DPR hasil pemilu 1955 tetap
DPR hasil Pemilu I tahun 1955 yang dibentuk berdasarkan UU No. 7 tahun 1953 tetap menjalankan tugasnya berdasarkan UUD 1945. DPR tersebut harus menyetujui perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pemerintah sampai DPR yang baru tersusun.
b. Menegakkan demokrasi terpimpin
1. Penetapan Manipol sebagai GBHN
Pada tanggal 17 Agustus 1959 Presiden Soekarno berpidato. Pidatonya diberi judul “Penemuan Kembali Revolusi Kita”. Pidato tersebut merupakan penjelasan dan pertanggungjawaban atas Dekrit 5 Juli 1959 dan merupakan kebijakan Presiden Soekarno pada umumnya dalam mencanangkan sistem demokrasi terpimpin. Pidato ini kemudian dikenal dengan sebutan “Manifesto Politik Republik Indonesia” (Manipol). DPAS dalam sidangnya pada bulan September 1959 mengusulkan kepada pemerintah agar pidato Presiden Soekarno yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” dijadikan Garis-garis Besar Haluan Negara dan dinamakan “Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol)”.
Presiden Soekarno menerima baik usulan tersebut. Pada sidangnya tahun 1960, MPRS dengan ketetapan MPRS No. 1/MPRS/1960 menetapkan Manifesto Politik menjadi Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Ketetapan tersebut juga memutuskan bahwa pidato Presiden Soekarno pada tanggal 7 Agustus 1960, yang berjudul “Jalannya Revolusi Kita” dan pidato di depan sidang Umum PBB yang berjudul “Membangun Dunia Kembali” (To Build the World a New) merupakan Pedoman-pedoman Pelaksanaan
Manifesto Politik. Dalam pidato pembukaan Kongres Pemuda di Bandung pada bulan Februari 1960, Presiden Soekarno menyatakan bahwa intisari Manipol ada lima. Lima intisari itu adalah UUD 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia (USDEK).
2. Pembentukan DPR-GR
Pada tanggal 5 Maret 1960 DPR hasil Pemilu I tahun 1955 dibubarkan oleh Presiden Soekarno, karena menolak Rencana Anggaran Belanja Negara yang diajukan oleh pemerintah. Tidak lama kemudian  Presiden berhasil menyusun daftar anggota DPR. DPR yang baru dibentuk tersebut dinamakan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPRGR). Seluruh DPR-GR ditunjuk oleh Presiden mewakili golongan masing-masing. Anggota DPR-GR dilantik pada tanggal 25 Juni 1960. Dalam upacara pelantikan tersebut, Presiden Soekarno menyatakan bahwa tugas DPR-GR adalah melaksanakan Manipol, merealisasikan amanat penderitaan rakyat, dan melaksanakan demokrasi terpimpin. Pada upacara pelantikan wakil-wakil ketua DPR-GR tanggal 5 Januari 1961, Presiden Soekarno menjelaskan kedudukan DPR-GR. DPR-GR adalah pembantu presiden/mandataris MPRS dan member sumbangan tenaga kepada Presiden untuk melaksanakan segala sesuatu yang ditetapkan MPRS. Karena itu, pembentukan DPR-GR supaya ditangguhkan. Alasannya adalah sebagai berikut.
  • Perubahan perimbangan perwakilan golongan- golongan dalam DPR-GR memperkuat pengaruh dan kedudukan suatu golongan tertentu yang mengakibatkan kegelisahan-kegelisahan dalam masyarakat dan memungkinkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
  • DPR yang demikian, pada hakikatnya adalah DPR yang hanya mengiyakan saja, sehingga tidak dapat menjadi soko guru negara hokum dan demokrasi yang sehat.
  • Pembaruan dengan cara pengangkatan sebagaimana yang dipersiapkan itu adalah bertentangan dengan asas-asas demokrasi yang dijamin oleh undang-undang.
Tokoh-tokoh lain yang tidak menjadi anggota Liga Demokrasi juga menyatakan keberatan terhadap pembubaran DPR hasil Pemilu tahun 1955. Misalnya, Mr. Sartono dan Mr. Iskaq Cokrohadisuryo (teman lama Presiden Soekarno dalam PNI). Di samping itu, juga muncul reaksi keras dari Masyumi dan PRI. Sutomo (Bung Tomo) dari Partai Rakyat Indonesia (PRI) lewat pengaduannya yang disampaikan pada tanggal 22 Juni 1960 dengan tegas menyatakan bahwa kabinet yang dipimpin Soekarno melakukan pelanggaran terhadap UUD 1945. Pelanggaran yang dilakukan adalah membubarkan Parlemen Republik Indonesia hasil pilihan rakyat. Menurut Sutomo, tindakan pembubaran parlemen hasil pilihan rakyat merupakan tindakan yang sewenang-wenang. Dikatakan sewenangwenang karena:
  • ada paksaan untuk menerima Manipol tanpa diberi waktu terlebih dulu untuk mempelajarinya;
  • ada paksaan untuk bekerja sama antara golongan nasionalis, agama, dan komunis.
Reaksi-reaksi yang dilancarkan beberapa partai tersebut ditanggapi Presiden Soekarno dengan rencana membubarkan partai-partai tersebut. Rencana pembubaran partai-partai ditentang oleh PNI dan PKI sehingga Presiden Soekarno tidak jadi membubarkannya. Partai PNI dan PKI merupakan partai yang dekat dengan Presiden, maka suaranya didengarkan. Sedangkan Partai Masyumi dan PSI yang terlibat
pemberontakan PRRI/Permesta dibubarkan pada tanggal 17 Agustus 1960 oleh Presiden Soekarno.
4. Kedudukan PKI semakin kuat
Di antara partai-partai yang ada, PKI merupakan partai yang menempati kedudukan istimewa
di dalam sistem Demokrasi Terpimpin. Di bawah pimpinan D. N. Aidit, dengan tegas PKI mendukung
konsepsi Demokrasi Terpimpin Presiden Soekarno yang berporoskan pada Nasakom. PKI berhasil
DPR-GR ternyata tidak dapat menjalankan fungsi sebagaimana tuntutan UUD 1945 karena anggotanya ditunjuk Presiden Soekarno. Mereka selalu tunduk terhadap keputusan Soekarno. DPR yang menurut UUD 1945 seharusnya sejajar dengan Presiden pada kenyataannya berada di bawah presiden. Bahkan, ketua DPR-GR berasal dari menteri yang menjadi bawahan Presiden.
3. Reaksi terhadap pembubaran DPR hasil Pemilu 1955
Tindakan pembubaran DPR hasil Pemilu tersebut mendapat reaksi keras dari partai-partai. Pada bulan Maret tahun 1960, beberapa partai mendirikan Liga Demokrasi. Liga Demokrasi diketuai oleh Imron Rosyadi dari NU. Anggota Liga Demokrasi terdiri dari beberapa tokoh partai politik seperti Masyumi, Parkindo, Partai Katolik, Liga Muslimin, PSI, dan IPKI. Mereka menyatakan bahwa kebijaksanaan Presiden membubarkan DPR hasil Pemilu I serta pembentukan DPR-GR merupakan tindakan yang tidak tepat. Liga Demokrasi mengusulkan agar dibentuk DPR yang demokratis dan konstitusional.  Presiden Soekarno akan lemah terhadap PNI. Ikut sertanya PKI dalam kehidupan politik Indonesia berarti menduakan Pancasila dengan suatu ideology yang bertentangan. Letak pertentangannya adalah sebagai berikut.
  • Pancasila berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, sedangkan PKI cenderung ateis.
  • Pancasila berasaskan Persatuan Indonesia, sedangkan PKI berdasarkan internasionalisme.
  • Pancasila berasaskan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, sedangkan komunisme berlandaskan pertentangan antarkelas.
Dengan cara mendekati Presiden Soekarno, kedudukan PKI semakin kuat. Manipol harus dipegang
teguh sebagai satu-satunya ajaran Revolusi Indonesia sehingga kedudukan Pancasila digeser oleh Manipol. Secara tegas, D.N. Aidit menyatakan bahwa Pancasila hanya dibutuhkan sebagai alat pemersatu. Kalau rakyat Indonesia sudah bersatu, Pancasila tidak diperlukan lagi. Keadaan semacam ini menggelisahkan berbagai kalangan yang sepenuhnya meyakini Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup. Sekelompok wartawan yang mempunyai keyakinan kuat terhadap Pancasila membentuk Badan Pendukung Soekarnoisme (BPS) dengan harapan agar Presiden Soekarno berpaling dari PKI dan menempatkan diri di pihak pembela Pancasila. Dukungan ini tidak diterima oleh Presiden Soekarno. Justru BPS dilarang kehadirannya. Di antara partai-partai yang masih berani meneror mental PKI adalah Partai Murba. Akan tetapi, akhirnya PKI berhasil mempengaruhi Presiden Soekarno untuk membubarkan Partai Murba. PKI juga berhasil menyusup ke dalam tubuh partai-partai dan beberapa organisasi lain yang ada pada waktu itu. Penyusupan PKI itu mengakibatkan pecahnya PNI menjadi dua. PNI pimpinan Ali Satroamijoyo disusupi tokoh PKI Ir. Surachman sehingga haluannya menjadi sejajar dengan PKI. Sedangkan, tokoh-tokoh marhaenis sejati malah dikeluarkan dengan dalih mereka adalah marhaenis gadungan. Mereka ini kemudian membentuk kepengurusan sendiri di bawah pimpinan Osa Maliki dan Usep Ranawijaya. Kemudian dikenal sebagai PNI Osa-Usep.
Satu-satunya kekuatan sosial politik terorganisasi yang mampu menghalangi PKI dalam usahanya merobohkan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila adalah TNI. Oleh karena itu, PKI memusatkan perhatiannya kepada TNI dari dalam. PKI membina kader-kader dan simpatisan-simpatisan di kalangan anggota TNI dengan cara menjelekjelekkan nama pimpinan TNI yang gigih membela Pancasila. Daerah-daerah, terutama yang banyak kader PKI-nya melancarkan aksi sepihak. Barisan Tani Indonesia (BTI) sebagai ormas PKI diperintahkan mengambil begitu saja tanah-tanah orang lain untuk kemudian dibagi-bagikan kepada anggotanya. Tindakan PKI ini tampaknya merupakan ujian bagi TNI yang berhadapan dengan massa. Di berbagai tempat terjadi pengeroyokan terhadap anggota TNI oleh massa PKI, misalnya di Boyolali. Tindakan PKI yang menelan banyak korban jiwa dan harta ini sementara masih ‘didiamkan’ oleh pemerintah. Karena merasa menang, PKI lebih meningkatkan aksinya. PKI menyarankan kepada Presiden Soekarno untuk membentuk Angkatan ke-5. Sebagian anggota angkatan ke-5 akan diambil dari PKI yang telah menjadi sukarelawan Dwikora. Usaha pembentukan Angkatan ke-5 ini sampai akhir masa demokrasi terpimpin dapat digagalkan oleh TNI, khususnya Angkatan Darat. Di samping itu, PKI juga menuntut dibentuknya Kabinet Nasakom yang harus mempunyai menteri-menteri dari PKI. Tuntutan ini sebagian dikabulkan oleh Presiden Soekarno dengan mengangkat pimpinan utama PKI seperti D. N. Aidit, Lukman, dan Nyoto menjadi menteri, walaupun tidak memegang departemen.
5. Pembentukan Front Nasional dan MPPR
Dalam rangka menegakkan demokrasi terpimpin, Presiden Soekarno juga membentuk lembagalembaga lain. Selain MPRS, DPR-GR, DPAS, dan Kabinet, Presiden membentuk Front Nasional, Musyawarah Pembantu Pimpinan Revolusi (MPPR), dan Dewan Perancang Nasional (Depernas). Front Nasional dibentuk berdasarkan Penpres No. 13 Tahun 1959. Front Nasional adalah organisasi massa yang memperjuangkan cita-cita Proklamasi dan cita-cita yang terkandung dalam UUD 1945. Front Nasional diketuai Presiden Soekarno. MPPR dibentuk berdasarkan Penpres No. 4 Tahun 1962 yang anggotanya bertugas membantu Presiden Soekarno sebagai Pemimpin Besar Revolusi dalam mengambil kebijaksanaan khusus dan darurat dalam menyelesaikan revolusi. Anggota MPPR adalah para menteri yang mewakili MPRS dan DPR-GR, departemen-departemen, angkatanangkatan, dan wakil dari organisasi Nasakom.
6. Penyimpangan dari UUD 1945
Pada masa demokrasi terpimpin, tampak bahwa Presiden Soekarno menjadi “pemimpin tunggal” dan sumber pedoman kehidupan bernegara. Konstitusi yang ada diabaikan. Oleh karena itu, terdapat kemungkinan terjadinya penyimpanganpenyimpangan terhadap konstitusi. Dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, pada awalnya masyarakat Indonesia yakin bahwa dengan kembali kepada UUD 1945, bangsa dan negara Indonesia akan mengalami perubahan struktur politik yang lebih baik. Masyarakat yang telah lama hidup dalam kekacauan politik merindukan suatu masa yang diwarnai kehidupan politik berdasarkan konstitusi yang berlaku. Ketidakstabilan politik menghambat perkembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi. Ternyata harapan dan kerinduan masyarakat akan pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen tidak terpenuhi. Meskipun secara tegas dalam dekrit dinyatakan bahwa bangsa Indonesia harus kembali kepada UUD 1945, kenyataanya masih terdapat banyak penyimpangan dalam pelaksanaannya. Kebijakan Presiden Soekarno dalam penegakan demokrasi terpimpin banyak menyimpang dari UUD 1945. Menurut Presiden Soekarno, terpimpin berarti terpimpin secara “mutlak” oleh pribadinya.
Pada masa itu muncul sebutan Pemimpin Besar Revolusi. Hal itu untuk memperlihatkan bahwa Presiden Soekarno adalah pemimpin tunggal atau mutlak. Sedangkan, terpimpin menurut UUD 1945 artinya kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang
dalam hal ini dipimpin oleh MPR. Menurut UUD 1945, presiden dipilih MPR sebagai mandataris MPR dan bertanggung jawab kepada MPR. Dengan kata lain, kedudukan presiden ada di bawah MPR. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 6 ayat (2), yang berbunyi: “Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak”. Sedangkan, dalam demokrasi terpimpin, berdasarkan Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959, anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara ditunjuk dan diangkat oleh presiden. Dengan demikian, lembaga tertinggi ini berada di bawah Presiden. Demikian juga dengan DPAS dan DPR-GR.
Ketua Mahkamah Agung dan Jaksa Agung diangkat menjadi menteri. Padahal, kedua jabatan tersebut menurut teori Trias Politica harus terpisah dari kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dengan demikian, kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif telah ditempatkan di bawah presiden. Menurut UUD 1945 pasal 7: “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya, dapat dipilih kembali”. Sedangkan, Sidang Umum MPRS tahun 1963 menetapkan bahwa Presiden Soekarno diangkat sebagai presiden seumur hidup. Keputusan itu dikukuhkan dengan Tap MPRS No. III/MPRS/1963. Ketetapan MPRS tersebut jelas merupakan pelanggaran terhadap UUD 1945.
c. Politik luar negeri Indonesia
1. Landasan politik luar negeri Indonesia pada masa demokrasi terpimpin
Pada masa demokrasi terpimpin, ada 4 dokumen yang dijadikan sebagai landasan politik luar negeri Indonesia. Dokumen-dokumen itu adalah sebagai berikut.
  • UUD 1945
  • Amanat Presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” yang terkenal sebagai “Manifesto Politik Republik Indonesia”. Manifesto politik ini dijadikan sebagai Garis Besar Haluan Negara (GBHN) berdasarkan Penetapan Presiden No. 1 tahun 1960, tanggal 29 Januari 1960, dan diperkuat dengan Ketetapan MPRS No. I/MPRS/I/1960, tanggal 19 November 1960.
  • Amanat Presiden tanggal 17 Agustus 1960 yang berjudul “Jalannya Revolusi Kita”. Berdasarkan Ketetapan MPRS No. I/MPRS/1960, tanggal 9 November 1960 menjadi “Pedoman Pelaksanaan Manifesto Politik Republik Indonesia”.
  • Pidato Presiden tanggal 30 September 1960 di muka Sidang Umum PBB yang berjudul “Membangun Dunia Kembali”. Pidato ini ditetapkan sebagai “Pedoman Pelaksanaan Manifesto Politik
  • Republik Indonesia” dengan Ketetapan MPRS No. I/MPRS/1960, tanggal 19 November 1960. Kemudian berdasarkan Keputusan DPA No. 2/Kpts/Sd/61, tanggal 19 Januari 1961, dinyatakan sebagai “Garis-garis Besar Politik Luar Negeri Republik Indonesia” dan sebagai “Pedoman Pelaksanaan Manifesto Politik Luar Negeri Republik Indonesia”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar